You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
350 WP Tanjung Priok Disosialisasikan Amnesti Pajak
.
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

350 WP Tanjung Priok Disosialisasikan Amnesti Pajak

Sebanyak 350 wajib pajak (WP) menghadiri sosialisasi amnesti pajak yang diselenggarakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kecamatan Tanjung Priok, di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Rabu (24/8).

Saling percaya antara wajib pajak dengan petugas pajak harus dibangun supaya target penerimaan pajak dapat tercapai

Sekretaris Kota (Sekko) Administrasi Jakarta Utara, Rusdiyanto mengatakan, program amnesti pajak merupakan teroboson untuk melunasi seluruh tunggakan pajak yang dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi negara.

Menurut Rusdiyanto, penerimaan pajak besar dapat tercapai apabila didukung partisipasi aktif stakeholder dan kesadaran para wajib pajak untuk membayar pajak tepat waktu.

30 Papan Reklame di Johar Baru Ditertibkan

"Pertemuan ini memberikan nilai tambah dan pengetahuan agar kita semua bisa memanfaatkan program amnesti pajak," kata Rusdiyanto.

Kepala KPP Pratama Tanjung Priok, Sahat Dame Situmorang mengatakan, sosialisasi ini dinilai penting sekali karena wajib pajak dapat mengetahui secara jelas apa maksud dan tujuan amnesti pajak.

"Program ini bersifat sementara yang dibagi dalam tiga periode. Saling percaya antara wajib pajak dengan petugas pajak harus dibangun supaya target penerimaan pajak dapat tercapai," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1622 personFakhrizal Fakhri
  2. Pramono Imbau Warga Daftar PPSU dan Damkar Melalui Kelurahan

    access_time23-04-2025 remove_red_eye1588 personFakhrizal Fakhri
  3. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1588 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Hadiri Musrenbang, Ketua DPRD Pastikan Usulan Warga Diakomodir

    access_time23-04-2025 remove_red_eye1269 personFakhrizal Fakhri
  5. Aturan ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum untuk Kendalikan Kemacetan

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1269 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik