You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
350 WP Tanjung Priok Disosialisasikan Amnesti Pajak
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

350 WP Tanjung Priok Disosialisasikan Amnesti Pajak

Sebanyak 350 wajib pajak (WP) menghadiri sosialisasi amnesti pajak yang diselenggarakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kecamatan Tanjung Priok, di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Rabu (24/8).

Saling percaya antara wajib pajak dengan petugas pajak harus dibangun supaya target penerimaan pajak dapat tercapai

Sekretaris Kota (Sekko) Administrasi Jakarta Utara, Rusdiyanto mengatakan, program amnesti pajak merupakan teroboson untuk melunasi seluruh tunggakan pajak yang dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi negara.

Menurut Rusdiyanto, penerimaan pajak besar dapat tercapai apabila didukung partisipasi aktif stakeholder dan kesadaran para wajib pajak untuk membayar pajak tepat waktu.

30 Papan Reklame di Johar Baru Ditertibkan

"Pertemuan ini memberikan nilai tambah dan pengetahuan agar kita semua bisa memanfaatkan program amnesti pajak," kata Rusdiyanto.

Kepala KPP Pratama Tanjung Priok, Sahat Dame Situmorang mengatakan, sosialisasi ini dinilai penting sekali karena wajib pajak dapat mengetahui secara jelas apa maksud dan tujuan amnesti pajak.

"Program ini bersifat sementara yang dibagi dalam tiga periode. Saling percaya antara wajib pajak dengan petugas pajak harus dibangun supaya target penerimaan pajak dapat tercapai," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1210 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1203 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1013 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye968 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye870 personBudhi Firmansyah Surapati